NMCBerita.ID,Bungo - Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa sore (26/01/2021).
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari Dusun pelayang hendak menuju kuamang kuning kecamatan pelepat ilir.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresanarkoba polres bungo melakukan penyisiran penyelidikan dijalan yang biasa di tempuh oleh pengemudi sepeda motor tersebut, tepat di jalan lingkar sungai buluh kecamatan Rimbo tengah kabupaten Bungo, anggota opsnal satresnarkoba polres bungo melihat seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri yang sebelumnya di informasikan.
BACA JUGA : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Mengamankan Fahrul Rozi Diduga Konsumsi Sabu
Tim opsanal satrsnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan pengemudi sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan yang di saksikan warga sipil.
Saat penggeledahan tim opsnal satresnarkoba polres bungo berhasil menemukan barang bukti, selanjutnya mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku atas nama PITRA Als Pit Bin Junaidi, Laki-laki 33 Tahun,islam, alamat Dusun Sebrang Jaya kecamatan Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo
Adapun Barang Bukti yang
berhasil ditemukan saat penggeledahan :
-1(satu) buah dompet emas warna pink.
-9(sembilan) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
-1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik.
-1(satu) helai celana hitam panjang merk new hugo body.
-1(satu) unit handpone merk oppo warna hitam dengan imei (868488041787175)
-1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam tanpa nopol.
Berat BB sementara 45 gram.
Atas perbuatannya pelaku di ganjar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nmc03)